TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan pemerintah kabupaten/kota untuk memberlakukan sanksi bagi warga yang membakar sampah.
Seperti diketahui, DI Yogyakarta saat ini tengah menghadapi permasalahan lingkungan terkait dengan polusi udara dan kedaruratan pengelolaan sampah.
Hal tersebut disebabkan karena penutupan sementara TPA Piyungan di Kabupaten Bantul karena mengalami kelebihan kapasitas.
Baca juga: Malam Ini, Kelompok Sandiwara Basa Jawa Sedhut Senut Tampil di Kampung Tegalsari dengan Lakon Luput
Kondisi ini membuat masyarakat memilih untuk membakar dan membuang sampahnya secara sembarangan karena tidak ada depo yang mengangkut.
Menurut Sri Sultan HB X, kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap warga yang membakar berada di pemerintah kabupaten/kota, bukan Pemda DIY.
"Ya silakan itu wewenang kabupaten, bukan wewenang saya," jelas Sri Sultan HB X kepada awak media saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).
Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, kabupaten kota harus mau belajar untuk mengelola sampah di wilayahnya. Begitu pula masyarakat.
Dengan adanya penutupan TPA Piyungan tersebut, menurut Sri Sultan HB X dapat memaksa kabupaten kota untuk mulai mengelola sampahnya secara mandiri.
Sebab selama ini sampah yang dibuang ke TPA Piyungan tidak dilakukan pengolahan di level kabupaten/kota sehingga volume sampah yang masuk selalu meningkat tiap tahunnya.
"Pokoknya sampah bukan wewenang saya, soalnya kalau nggak dibegitukan (tutup TPA Piyungan) kota dan kabupaten ya nggak mau belajar masyarakatnya nggak mau belajar," ujar Sri Sultan HB X.
"Ya sekarang terserah kabupaten mau ditindak apa tidak," sambung Sri Sultan HB X. (tro)