Pemda DIY Imbau Konsumen Perumahan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Melapor ke Pihak Berwajib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melintas di depan perumahan yang ditutup karena diduga melanggar izin Pemerintah Kalurahan Caturtunggal dan melanggar Pergub 34/2017.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mendeteksi 13 aset properti di DI Yogyakarta yang diduga dibangun secara ilegal oleh terdakwa Robinson Saalino yang terlibat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Aset tersebut jenisnya tidak hanya perumahan. Melainkan juga ada klaster pertokoan, guest house, pondok wisata, villa dan water park.

Plt Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan jika ada perumahan di atas tanah kas desa yang disegel Satpol PP DIY, pihaknya mengimbau agar konsumen dapat melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.

"Itu kan kasihan sebenarnya, itu kan ke konsumennya biar nanti konsumennya yang melakukan tuntutan kepada Robinson," ujar Bayu, Minggu (6/8/2023).

Menurutnya, Pemda DIY hanya berfokus pada upaya penertiban terkait pemanfaatan tanah kas desa di wilayahnya.

Sedangkan terkait masalah konsumen yang terlanjur menghuni perumahan bermasalah, Pemda DIY tidak bisa berbuat banyak.

Karenanya, konsumen diminta untuk melapor terlebih sudah ada payung hukum terkait masalah itu, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Yang penting proses hukum tetap jalan. Persoalan bagaimananya nanti konsumennya untuk menuntut ke Robinson ya, kan itu dia ada ditipu," jelasnya. (*)

 

Berita Terkini