Tribunjogja.com Magelang - Polisi menangkap orang warga Kota Magelang dan warga Grabag, Kabupaten Magelang karena menjadi pengedar tembakau gorila.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang.
Dari tangan pelaku diamankan di antaranya, paket tembakau yang mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat sekitar 3,06 gram.
Satu paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas seberat 3,19 gram.
Paket tembakau mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok berat 4,03 gram.
Total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat 10,28 gram.
Empat orang tersangka pengedar tembakau gorila yakni CLB alias P (23) warga Kota Magelang, IA alias K (21), FA alias E (21), dan HA (22), ketiganya warga Grabag, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Kasus Penyekapan 53 Perempuan di Jogja, Ada yang Dipekerjakan di Sarkem
Kronologi
Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Yogyakarta-Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Sabtu (22/07/2023) pagi menjelang subuh.
Mereka ditangkap seusai melakukan transaksi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto mengatakan, diketahuinya gerak-gerik penjualan tembakau gorilla bermula dari pemantauan media sosial adanya akun yang mencurigakan.
"Setelah dilakukan pendalaman serta penyelidikan ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis gorilla melalui direct message (DM) kepada pembelinya.
"Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual mengirimkan foto lokasi dimana penjual menaruh atau menanam narkoba tembakau gorilla tersebut,"ungkapnya Kamis (26/7/2023).
Pada saat penangkapan, pihak kepolisan juga menemukan barang bukti berupa paket-paket tembakau gorila di dalam mobil para tersangka.
Polisi juga mengamankan 3 unit handphone berwarna hitam, biru, dan kuning, dan satu unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.
Sedangkan keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman Pidana seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan," tandas Kasat Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy. (Tribunjogja.com/Ndg)