Cucu Bunuh Kakek di Jogja

Dua Pembunuh Kakek di Jogja Divonis 18 dan 20 Tahun penjara, Pengacara Ajukan Banding

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana, Kamis (20/7/2023)

Iwan juga menyesalkan hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan RO pada keluarganya.

"Sedang keluarga GK sama sekali belum pernah minta maaf dan ini menyakitkan hati keluarga korban," tegas Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2022 korban (Morgan) curiga uang di toko atau rumah selalu berkurang dan kemudian melakukan audit dan pengecekan rekening pada cucunya yakni terdakwa RO. 

"Hasilnya ada bukti transfer ke rekening GK," papar JPU dalam persidangan.

Korban kemudian meminta RO untuk menagih kepada GK. 

Korban juga menagih sendiri dan diperoleh jawaban dari GK, kalau uang tersebut akan segera dikembalikan. 

Kepada RO terdakwa GK menyatakan tidak mungkin bisa mengembalikan uang Rp80-an juta.

Selanjutnya kedua terdakwa berencana membunuh korban dengan cara meracun, obat tidur dicampur racun dan langsung. 

Cara pertama dan kedua gagal, hingga kemudian terjadi pembunuhan 23 November 2022 malam. 

Terdakwa RO bertugas membawa korban menggunakan mobil menuju parkiran sebuah restoran cepat saji di Jalan Sudirman, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Yogyakarta.

Sesampai di lokasi, GK kemudian menjerat leher korban yang duduk di jok depan, sementara RO ikut memegangi tangan korban. (hda)

Berita Terkini