TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polda Riau dan Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi dalam kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Belanda.
Sementara tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 13 orang, dimana 2 orang diamankan di Aceh, 1 orang di Riau dan 10 orang di Bali.
Barang bukti yang diamankan paling banyak di wilayah Aceh, dimana tim dari Bareskrim dan Polda Aceh mengamankan 348 kg sabu-sabu.
Barang bukti sabu ratusan kilogram tersebut diamankan di tengah hutan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pengungkapan jaringan narkoba internasional ini dilaksanakan selama bulan Juni 2023.
Kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai dan Lapas.
"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP yaitu di Aceh, Riau dan Bali, di mana dalam operasi yang dilaksanakan secara bersama-sama tersebut berhasil menangkap 13 orang tersangka, di mana dua tersangka ada di Aceh, satu tersangka dari Riau, dan 10 tersangka dari Bali," kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Prancis Pasca-penembakan Remaja 17 Tahun Oleh Polisi, Massa Bakar Gedung
"Barang bukti yang disita dari kegiatan di tiga lokasi tersebut ada 428 kilogram sabu, dan 162.932 butir ekstasi," jelasnya.
Sementara itu pengungkapan jaringan narkoba internasional ini bermula dari pengungkapan di wilayah Aceh.
Polisi mengamankan 2 orang yang berperan sebagai penyimpan sabu di dalam hutan ini.
Dari keterangan dua tersangka tersebut, polisi akhirnya menemukan lokasi penyimpanan sabu dan menemukan 348 kilogram sabu.
Jaringan narkoba internasional ini memasukan barang haram tersebut melalui jalur laut.
Kemudian dari kapal, sabu itu dibawa ke dalam hutan agar tidak mudah diketahui polisi.
"TKP pertama, 348 kilogram sabu diamankan di Aceh Utara, dengan tersangka 2 orang sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan," kata Mukti.
Kemudian, di kasus kedua, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional di Riau.