"Ini masih kami kembangkan, kalau menurut pengakuan pelaku baru sekali ini. Namanya pencuri kan gak mungkin mengaku , kami punya cara tersendiri untuk mengungkapkannya nanti. Karena penengadah itu ada orang lain, jadi yang memesan itu tidak hanya satu orang. Ada orang lain juga, kebetulan ini pas kejadian di laporkan,"ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku TA disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (ndg)