DPMPTSP Kota Magelang Ajak Pelaku Usaha Tertib LKPM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelaku usaha sedang mendaftarkan Perizinan usaha DPMPTSP di MPP Kota Magelang, Rabu (17/5/2023)

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang mengajak para pelaku usaha dan investor di wilayahnya untuk tertib dan patuh melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Analisis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Magelang, Reny Fitriansari Effendi mengatakan penyampaian LKPM bagi para pelaku usaha merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam hal pengawasan dan pengendalian.

Dengan tujuan agar pemerintah mengetahui besarnya investasi yang dilakukan pelaku usaha di Kota Magelang.

"Dengan diketahuinya realisasi investasi tersebut, maka menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Jadi, jangan takut melakukan LKPM,"ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha agar menyampaikan laporan LKPM-nya tiga bulan sekali.

Bagi para pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM, maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

"Bagi pelaku usaha yang masih tahap konstruksi diwajibkan menyampaikan LKPM sekali dalam tiga bulan, sedangkan bagi perusahaan yang sudah oprasional diwajibkan mengirim satu kali tiap semester, apabila pelaku usaha tidak menyampaikan laporan LKPM tiga kali berturut-turut maka pemerintah dapat melakukan penutupan terhadap usaha tersebut,"paparnya.

Sejauh ini, lanjut dia,  tingkat kesadaran pelaku usaha untuk melakukan LKPM di Kota Magelang sudah cukup baik. Namun, memang kesadaran itu masih didominasi perusahaan atau pelaku usaha kategori besar.

"Kalau yang melakukan LKPM itu sudah lebih dari 50 persen, itu kebanyakan pelaku usaha besar. Sedangkan, pelaku usaha menengah dan kecil masih sedikit,"terangnya.

Menurutnya, kurang partisipatifnya kelompok usaha menengah dan  kecil melakukan LKPM karena beberapa faktor, di antaranya pelaku usaha merasa jika melakukan LKPM akan berdampak pada pembayaran pajak. Serta, keawaman dalam penggunaan teknologi yang serba online.

"Masih banyak pelaku usaha yang berpikiran kalau melakukan LKPM nanti bayar pajaknya bertambah. Padahal, itu tidak berhubungan sama sekali, jadi itu tidak ada efeknya dan hal yang berbeda. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang belum paham teknologi misalnya mendaftarkan usahanya secara online bisa langsung datang ke kantor kami,"paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para pelaku usaha di Kota Magelang.

"Kami rutin menggelar bimtek untuk membantu para pelaku usaha yang kesusahan untuk melakukan LKPM. Apalagi penyusunan LKPM yang dilakukan nantinya dengan menggunakan sistem online. Selain itu, kami juga fasilitasi call center yang bisa dihubungi pelaku usaha yang kesulitan melakukan LKPM dengan 082313865167 atau datang langsung ke kantor kami,"ujarnya. (ndg)

Berita Terkini