TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Samsat, sebab kini telah ada Samsat Online Lima Tahunan (Samoli).
Layanan ini berupa jemput bola dengan sarana berupa kendaraan bus Samsat yang setiap waktunya berpindah-pindah ke sejumlah wilayah di DIY.
"Perpanjangan STNK lima tahunan bisa di Bus untuk SIM keliling. Itu namanya Bus Samoli atau Samsat Online lima tahunan," kata Kasubdit Regiden Ditlantas Polda DIY, AKBP Novita Ekasari, Minggu (7/5/2023).
Dia menjelaskan, jadwal kunjungan Bus Samoli sudah diinformasikan melalui situs dan media sosial Ditlantas Polda DIY.
"Nantinya di Samoli itu jadwalnya ada, itu dari mulai pendaftaran sampai terima TNKB-nya sampai selesai jadi satu rangkaian," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, pengecekan fisik kendaraan serta proses pembayaran pajak juga dapat dilakukan di Bus Samoli.
Kemudian untuk penerimaan plat kendaraan yang telah diperpanjang masa berlakunya, pihak Ditlantas Polda DIY masih belum melakukan pelayanan melalui Bus Samoli.
"Soalnya kami belum mendapatkan bus yang sesuai. Alat cetaknya itu kan besar, kami masih mengusahakan ke pemda untuk meminta dua bus tambahan," pungkasnya. (*)