TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur, antara Rp4 ribu hingga Rp15 ribu.
Hal itu tertuang dalam PMK No 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur.
Namun, kebijakan itu rupanya sempat menimbulkan polemik di tengah khalayak, karena diartikan sebagai tarif masuk kawasan Candi Borobudur, seperti deretan pemberitaan yang beredar luas.
Padahal, apa yang dimaksud oleh Menkeu ialah akomodasi untuk masuk Borobudur Highland, di Perbukitan Menoreh.
Baca juga: Kata Warga Pepe Klaten soal Belasan Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo yang Bakal Dieksekusi Pekan Depan
Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin, mengungkapkan, tarif tiket itu berlaku untuk masuk kawasan zona otoritatif Borobudur atau disebut Borobudur Highland.
Alhasil, lanjutnya, tidak ada perubahan tarif Rp4 ribu hingga Rp15 ribu untuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan beberapa hari ini.
"Bukan tarif untuk masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi, untuk Borobudur Highland, ya," tandasnya, di sela jumpa media, di Kantor BPOB, kawasan Kotabaru, Kota Yogya, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, yang dimaksud Borobudur Highland ialah zona otoritatif dengan luas 309 hektare di perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, yang sejauh ini masih dikembangkan BPOB.
Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah itu, meliputi Zona resort eksklusif, wisata petualangan, wisata eksotis, wisata budaya, sampai gerbang masuk.
"Jadi, masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif, ya, karena bakal ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi-atraksi seni budaya, olahraga, petualangan dan resort dengan ribuan kamar. Kami sekarang sedang berprogres," terangnya.
Adapun tiket masuk yang ditetapkan Rp4 ribu hingga Rp15 ribu per orang untuk sekali masuk tersebut, mulai berlaku pada Mei 2023.
Sedangkan kendaraan para pengunjung, selaras payung hukum yang ditetapkan pemerintah pusat itu, diberlakukan retribusi sebesar Rp5-25 ribu sekali masuk.
"Khusus WNA bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai pertimbangan. Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari investasi, tingkat utilisasi, segmentasi, keberpihakan, serta kompetitor," pungkas Agustin. (aka)