TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Yogyakarta menerima Remisi Khusus Hari Idulfitri 1444 Hijriah.
Dua di antara warga binaan lembaga pemasyarakatan atau yang dilebih dikenal dengan Lapas Wirogunan itu bahkan langsung bebas pada Sabtu (22/4/2023) pagi ini.
WBP juga menunaikan Salat Idulfitri 1444 H di Wira Raga Center Lapangan Tenis 'Oemar Seno Adji' Lapas Yogyakarta.
Tidak lama seusai khotbah Idulfitri, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri dilaksanakan bagi WBP Muslim yang telah memenuhi syarat.
Remisi yang merupakan pengurangan masa pidana tampak menjadi hal yang ditunggu para WBP.
Selesai memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah tahun 2023 masehi.
Adapun jumlah WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta per tanggal 21 April 2023 sebanyak 474 orang, 347 orang di antaranya memperoleh remisi khusus berkisar antara 15 hari sampai yang terbanyak mendapatkan 2 bulan.
“Dari jumlah tersebut dua orang WBP langsung bebas tepat di Hari Raya Idulfitri ini,” ungkap Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas menerangkan bahwa dengan berlakunya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Peraturan tersebut diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
Maka, ia tegaskan pemberian remisi ini sudah terukur.
Ia juga menjelaskan bahwa di Lapas Yogyakarta, terdapat aplikasi Ascena atau Assessment Center Narapidana, yang menjadi sarana penerapan SPPN pada Lapas tertua di Yogyakarta itu.
"Ascena memuat sejumlah data penilaian SPPN, meliputi nilai pembinaan kepribadian, nilai pembinaan kemandirian, nilai sikap narapidana, hingga nilai kondisi mental narapidana, dimana semua data tersebut kami input secara digital," terang Soleh.
Dengan aplikasi ini, lanjut Soleh, setiap warga binaan memiliki peran aktif menentukan nilai SPPN masing-masing.
"Keterlibatan warga binaan pada setiap kegiatan pembinaan tidak lagi dicatat secara manual oleh wali pemasyarakatan, masing-masing dari warga binaan telah memiliki 'kartu pembinaan' yang dilengkapi chip itu ditempelkan pada perangkat yang telah disediakan di setiap tempat pembinaan,” katanya.
Maka, hal itu yang menjadi pertimbangan lapas dalam penilaian, hingga pengusulan pemberian remisi pada momen-momen seperti hari ini.