Tuntunan Salat

Bacaan Lengkap Niat Salat Jamak dan Qashar, Penting Bagi Kamu yang Sedang Perjalanan Jauh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Bacaan Lengkap Niat Salat Jamak dan Qashar, Penting Bagi Kamu yang Sedang Perjalanan Jauh

TRIBUNJOGJA.COM - Dikutip dari buku Bekal Ramadan dan Idul Fitri yang ditulis Ustaz Saiyid Mahadzir, dijelaskan jika seseorang melakukan perjalanan lebih dari 89 km maka orang tersebut sudah masuk kriteria safar yang diperbolehkan untuk menjamak atau menqashar sholat.

Menjamak artinya mengerjakan dua sholat dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu yang pertama atau pada waktu yang kedua.

Misalnya,  jamak salat Zuhur dan Ashar yang dikerjakan pada waktu Zuhur, disebut dengan Jamak Taqdim. Taqdim artinya mendahulukan.

Atau salat Zuhur yang dikerjakan pada waktu Ashar, disebut jamak Takhir. Hal yang sama jika jamak salat Magrib dan Isya.

Sedangkan qashar sendiri adalah mengurangi jumlah salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja.  

Misalnya mengerjakan salat Zuhur pada waktunya dari empat rakaat menjadi dua rakaat.

Hal yang sama juga berlaku dengan salat ashar dan isya.

Hal yang perlu diperhatikan

Ustaz Saiyid Mahadzir menjelaskan, jika pilihannya hanya shalat jamak maka seseorang boleh menggabungkan dua shalat dalam satu waktu dengan hitungan rakaat yang sempurna.

Misalnya menjamak salat Zuhur dengan Ashar pada waktu Ashar (Jamak Ta’khir), maka seseorang boleh melewatkan waktu zuhur dan sengaja tidak salat Zuhur pada waktunya.

Ini diperbolehkan jika  tiba waktunya waktu Ashar, maka seseorang ini boleh mendahulukan salat Zuhur empat rakaat, lantas berdiri lagi untuk melaksankan salat Ashar empat rakaat.

Boleh juga dengan mendahulukan shalat Ashar terlebih dahulu setelah itu melaksanakan salat Zuhur.

Namun jika diniatkan dengan sungguh-sunggu untuk Jamak Taqdim maka wajib mendahlukan Zuhur dan baru ashar.

Jika shalat qasar sekaligus jamak

Apabila pilihannya hanya qasar saja, maka seseorang tetap salat Zuhur di waktunya namun dipangkas rakaatnya.

Halaman
1234

Berita Terkini