Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di area jalur Kereta Api (KA).
Sebab, pada momen Ramadan dan menjelang Idulfitri tahun ini, volume penumpang KA meningkat, sehingga intensitas KA yang lalu lalang akan semakin tinggi.
Juga, mulai Januari hingga Maret 2023, ada 7 kasus orang tertabrak Kereta Api dengan rincian 6 meninggal dunia dan 1 luka.
Baca juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Bagikan Pesan Haru di Hari Wisuda Almarhum Emmeril Kahn Mumtadz
"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Sabtu (8/4/2023).
Dia mengungkap, dari 7 kasus orang tertabrak kereta, mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas.
Daop 6 Yogyakarta berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.
"Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat, ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur (rel) KA. Hindarilah celaka, Hindarilah bahaya. Tetap hidup karena nyawa kita penting bagi keluarga," ungkap Franoto.
Selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur Kereta Api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan Kereta Api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ungkapnya.
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Daop 6 Yogyakarta secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Franoto. (ard)