TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus syarat baca, tulis, dan hitung (calistung) bagi anak PAUD yang ingin lanjut masuk ke jenjang sekolah dasar (SD).
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menyebut bahwa Pemerintah DIY sebenarnya tidak pernah membuat kebijakan untuk menjadikan calistung sebagai syarat wajib masuk SD.
Adanya pernyataan dari Mendikbud tentunya akan mempertegas penghapusan calistung di daerah.
"Sebenarnya sejak dulu tidak boleh calistung itu jadi persyaratan masuk SD itu, kalau sekarang dipertegas bagus," jelas Didik di Kompleks Kepatihan, Senin (3/4/2023).
Didik menilai syarat calistung untuk masuk SD tidak tepat jika diberlakukan.
Sebab, pada pendidikan anak usia dini, pembelajaran harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan.
Baru setelah memasuki jenjang pendidikan SD, anak tersebut akan dikenalkan dengan pendidikan dasar termasuk calistung di dalamnya.
Hal itu dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan jenjang pendidikan yang dijalani.
"Calistung usia di bawah kan biasanya hanya bermain saja dan belajar, bukan sebagai persyaratan masuk SD. Kalau sekarang dipertegas bukan persyaratan saya kira itu sejalan yang sudah kita jalankan di Jogja," ujarnya.
Didik mengaku tak ada pengawasan khusus yang dilakukan terhadap sekolah yang memberlakukan calistung sebagai syarat masuk.
Namun dia memastikan bahwa seluruh sekolah negeri di DIY tidak ada yang memberlakukan ketentuan tersebut.
Adapun syarat masuk SD di DIY hanya mengacu pada usia anak.
Misalnya calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun.
"Saya yakin kalau sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak menyelenggarakan," jelasnya. (*)