Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kejadian ledakan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang membuat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan.
Ia mengatakan, barang siapa yang dengan sengaja memasukkan Bahan Peledak ke Indonesia baik yang menggunakan, membawa, menyimpan, ancamannya hukuman mati dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Kesaksian Warga Sebut Ada Asap Pekat Seusai Ledakan di Kaliangkrik Magelang
Hal tersebut, sudah diatur dalam Undang-Undang darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951
"Jadi, tolong masyarakat untuk tahu tentang UU tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di wilayah lain,"ujarnya saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, selama bulan Ramadan Pada Jateng sudah berhasil mengamankan bahan peledak dan petasan di wilayah lain
Di antaranya,sebanyak 7000 petasan yang diamankan Polresta Banyumas.
Kemudian, 2.800 petasan diamankan Polres Batang.
Sebanyak 45 kilogram bahan peledak diamakan oleh Polres Demak.
Dan, 15 kilogram bahan peledak diamankan oleh Polres Kudus.
"Jadi memang menjelang saat puasa dan lebaran betul-betul saya imbau masyarakat untuk tidak main-main kembang api atau petasan," terangnya.
Sementara itu, atas kejadian ledakan yang mengakibatkan ruang warga rusak.
Pemkab Magelang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi akan melakukan melakukan gotong royong untuk memperbaiki rumah warga yang rusak.
"Pemkab Magelang akan mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk membantu perbaikan rumah serta pembelian logistik untuk mereka yang terlibat dalam gotong royong perbaikan rumah," urainya. (ndg)