TRIBUNJOGJA.COM - Kabar baik untuk Tribunners. PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI) sedang membuka lowongan pekerjaan mulai 10-12 Februari 2023.
Adapun rekrutmen ditujukan untuk formasi operasional dan kondektur.
"KAI memberikan kesempatan kepada talenta-talenta terbaik bangsa untuk bergabung dan berkarir di KAI melalui rekrutmen ini," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: LOWONGAN PT KAI 2023, Simak 6 Posisi yang Dibutuhkan, Lulusan SMA SMK D3 D4 S1 Bisa Daftar
Tingkat pendidikan yang dibutuhkan untuk lowongan operasional dan kondektur:
- SMA jurusan IPA, IPS dan Bahasa
- SMK/MAK jurusan:
- Teknik Elektro/Elektronika
- Teknik Komputer dan Informatika
- Teknik Listrik
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Perhotelan dan Jasa Pariwisata
- D3 jurusan:
- Manajemen Informatika
- Sistem Informasi
- Teknik Elektro/Elektronika
- Teknik Fisika
- Teknik Industri
- Teknik Informatika
- Teknik Listrik
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Teknik Telekomunikasi
- Perkeretaapian
- Manajemen
- Perhotelan atau Pariwisata
- D4 atau S1 jurusan
- Sistem Informasi
- Teknik Elektro/Elektronika
- Teknik Fisika
- Teknik Industri
- Teknik Informatika
- Teknik Listrik
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Teknik Telekomunikasi
- Manajemen
- Perhotelan atau Pariwisata
- Ilmu Komunikasi
Rincian lebih lengkap, Anda bisa membuka laman https://recruitment.kai.id/lowongan
Gaji Pegawai KAI
Lantas, berapa gaji pegawai KAI? Ini pasti menjadi pertanyaan para pencari kerja bukan?
Terkait gaji pegawai KAI, perusahaan telah menjamin bahwa seluruh pegawai telah mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan upah minimum, berdasarkan ketetapan yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahkan, KAI memastikan bahwa gaji yang diterima oleh pegawai di level atau tingkat terendah, telah melebihi upah minimum.
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai PT KAI, Posisi Terendah Sudah di Atas UMK
Tujuan pemberian gaji atau upah di atas ketentuan minimum, ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Sistem gaji pegawai KAI, secara umum dibagi antar Daerah Operasi (Daop), dan Divisi Regional (Divre).
Gaji yang diterima pegawai ini, memiliki perbandingan upah minimum kabupaten/kota pusat masing-masing Daop maupun Divre.
Berikut gaji yang diterima pegawai KAI melansir dari Laporan Tahunan PT KAI (Persero) tahun 2021 dan perbandingannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP):
Patut diingat, besaran gaji yang tertera dalam tabel di atas bukan merupakan gaji pokok.
Melainkan, sudah memperhitungkan tunjangan dan insentif lain. Artinya, nominal yang diterima pegawai KAI tersebut, adalah take home pay.
Besaran gaji itu juga untuk pegawai di tingkat terendah.
Sementara, untuk posisi manajerial, KAI memberlakukan sistem penggajian berdasarkan kinerja atau merrit system.
Gaji pegawai KAI berbeda tergantung posisi serta bidang kerjanya.
Untuk posisi masinis, take home pay atay THP yang diterima bisa lebih besar dibandingkan dengan staf biasa.
Pasalnya, masinis menerima tunjangan dan insentif yang lebih tinggi.
Per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, PT KAI (Persero) dan entitas anak masing-masing memiliki 40.570 karyawan dengan rincian 30.298 pegawai tetap dan 10.272 pegawai tidak tetap.
Untuk karyawan entitas PT KAI (Persero) mencapai 40.570 pegawai dengan rincian 31.053 orang adalah pegawai tetap, dan 11.886 adalah pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Nah, itu dia lowongan kerja dan besaran gaji pegawai KAI. Apakah Anda berminat, Tribunners?
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )