Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Oknum Guru yang Diduga Berselingkuh dengan Oknum Kades di Magelang Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

Penulis: Nanda Sagita Ginting
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Kabupaten Magelang

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang akhirnya menindaklanjuti kasus oknum guru SD ASN PPPK yang diduga berselingkuh dengan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang . 

Adapun, tindakan yang dilakukan yakni mendatangi sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar.

Korwil Disdikbud Kecamatan Kajoran Muh Tadin mengatakan, direncanakan pada hari ini yang bersangkutan akan dimintai keterangan.

"Hari ini yang bersangkutan akan dipanggil, Insya Allah Datang ke Korwil Kajoran," ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis (05/01/2023).

Baca juga: Jalan Panjang Bidan PNS yang Selingkuh dengan Polisi Dapatkan Sanksi

Sebelumnya, pihaknya sudah meminta oknum guru tersebut untuk datang klarifikasi, pada Selasa (03/01/2023).

Namun demikian yang bersangkutan  tidak datang 

“Saya sudah melayangkan surat (kembali) kepada nomor yang bersangkutan, tapi centang satu,” katanya dalam pesan singkatnya. 

“Saya selaku Korwil tetap akan melakukan BAP, walaupun tanpa yang bersangkutan,” tegasnya. 

Tak hanya itu saja, panggilan kepada oknum guru pun dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, pada Rabu (04/01/2023).

Namun demikian, yang bersangkutan tidak datang ke sekolah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan.

“Kami masih menunggu laporan karena pada saat pertama dipanggil yang bersangkutan tidak berada di tempat,” kata saat dikonfirmasi kemarin, pada Rabu (04/01/2023).

Terpisah, sementara itu, Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, untuk kepala desa dilakukan pemeriksaan oleh camat.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dilaporkan menuju Bupati Magelang melalui Dispermades. 

“Dilakukan pengkajian, ditelaah, termasuk nanti sanksi kepada kades tersebut,” ujar Adi. 

Baca juga: Mama Muda di Tuban Selingkuh Pria yang Dikenal di Facebook, Eh Videonya Malah Disebar Selingkuhan

“Kemudian yang oknum guru karena dia, ASN P3K itu juga dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh atasan langsungnya yaitu kepala sekolah. Dari kepala sekolah ini akan dilakukan penyusunan berita acara pemeriksaan. Setelah itu dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Nanti dikaji oleh BKPPD sesuai aturan regulasi seorang P3K,” tegas Adi. 

Menyinggung sanksi terberat bagi kepala desa, kata dia, administrasi tidak sampai pemberhentian.

Kemudian saat ini masih ditelaah oleh Dispermades, sedangkan yang oknum guru bisa diberhentikan. 

“Yang P3K karena ini merupakan ASN bisa dilakukan pemutusan perjanjian kerjanya baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Nanti ditelaah dengan aturan regulasi yang ada. Apakah itu PP 49/2018 atau PP 94/2021,” ujarnya. 

“Kami menyayangkan (kejadian itu). Dua oknum ini pelayan masyarakat dan sebagai teladan. Apalagi kepala desa itu, bapaknya pengayom masyarakat mestinya menjadi teladan segi integritas maupun moralitas, sikap, perilaku, tindakannya. Demikian juga oknum guru ini juga harus menjadi teladan karena dia harus digugu dan ditiru keteladanannya sikap, perilaku, ucapannya, tindakannya,” tuturnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini