Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Sebanyak 96 bidang tanah di Desa Karangrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah dilepas kepemilikannya oleh warga setempat.
Lantas, puluhan warga pun mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Pembebasan lahan itu merupakan satu bagian dari rencana proyek pelebaran jalan di desa setempat yang diinisiasi pemerintah.
Pasalnya, pemerintah berencana membangun akses jalan lingkar timur Purworejo yang akan menghubungkan Jalan Provinsi (Purworejo-Magelang) dengan Jalan Kabupaten (Bagelen-Cangkrep).
Akses tersebut akan melewati jalan Desa Karangrejo sepanjang 1,8 kilometer (km) dari Jembatan Sejiwan (Kedungputri) hingga Jembatan Trirenggo.
Oleh karena itu, Pemkab Purworejo pun bermaksud meningkatkan jalan Desa Karangrejo menjadi Jalan Kabupaten.
Baca juga: DKP Kulon Progo Pasang Target untuk Perikanan Tangkap dan Budidaya pada 2023, Ini Besarannya
Kepala Desa Karangrejo, Fatnani, mengatakan, proses pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi telah dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada 2021 dengan membebaskan sebanyak 22 bidang lahan milik 19 warga Desa Karangrejo. Kemudian, dilanjutkan pembebasan 64 bidang tanah milik 61 warga dan 10 bidang tanah kas desa (TKD) pada akhir Desember 2022 lalu.
"Total keseluruhan uang ganti rugi tahap satu dan dua sekitar Rp4,5 miliar lebih," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (3/1/2023).
Ia mengungkapkan, uang ganti rugi yang diterima warga bervariasi tergantung luas dan bangunan di atasnya. Warga yang menerima uang ganti rugi terbesar senilai Rp800 juta dan yang terkecil Rp1,5 juta.
"Alhamdulillah dari tahap satu dan dua masyarakat legowo (merelakan tanahnya), karena untuk kepentingan yang lebih besar," ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, jalan tersebut masih berstatus sebagai jalan desa dengan lebar sekitar 4 meter. Jalan itu masih berupa cor-coran dua jalur (kanan dan kiri) dan hanya muat untuk satu mobil.
"Kalau katanya, nanti akan diaspal selebar 6-7 meter. Tapi kalau dihitung dengan bahu jalan menjadi 10 meter mengikuti Jalan Trirejo," imbuh Fatnani.
Menurutnya, jika proyek pelebaran jalan Desa Karangrejo selesai, maka masyarakat akan mendapatkan banyak dampak positif.
Sebab, jalan tersebut akan diakses oleh lebih dari 10 desa yang ada di perbukitan Kecamatan Loano, Kecamatan Kaligesing, bahkan Kecamatan Purworejo.
"Wilayah Kaligesing yang lewat sini termasuk Ngarang, Hardimulyo, dan Telogorejo. Terus yang Kecamatan Purworejo di antaranya Sudimoro dan Donoradi. Kecamatan Loano sendiri mulai dari Tridadi, Kali Glagah, Kali Kalong, Remut, Tepansari, dan Karangrejo. Jalan ini cukup strategis, karena arah ke Banyuasin, lewat sini juga lebih deket daripada lewat Tumbakanyar," jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai akan ada peningkatan ekonomi dan sektor pariwisata begitu jalan tersebut dibangun. Apalagi akses menuju Bandara YIA dan Kawasan Badan Otorita Borobudur (BOB) akan lebih dekat jika melewati Desa Karangrejo.
"Apabila dari arah utara semisal Magelang atau Wonosobo, menuju ke Bandara YIA tidak harus lewat kota. Tapi bisa memanfaatkan jalan lingkar timur ini karena lebih dekat, jarak tempuhnya kurang lebih 35-40 menit saja dari sini," tandasnya.
"Kemudian, untuk mendukung sektor pariwisata juga karena kebetulan di sini (Desa Karangrejo) ada makam Pangeran Diponegoro dan Patih Purworejo yang Cokro Negoro I," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo RH Agus Bastian, menilai akses pelebaran jalan di Desa Karangrejo dianggap mendesak. Sebab, kini kapasitas jalan sudah tak mampu lagi menampung arus lalu lintas, terlebih jalan tersebut masih berupa jalan desa.
"Saya minta DPUPR, memproses jalan tersebut untuk ditingkatkan statusnya, minimal jadi jalan kabupaten," tegasnya.
Terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Suranto, mengatakan, rencana pembangunan jalan lingkar timur itu sesuai dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang kawasan Purwomanggung.
"Jalan tersebut akan memberikan akses dari Bandara YIA menuju BOB. Karena tanah tersebut sekarang sudah milik Pemkab, maka ke depan tentu kami berupaya untuk bisa mengusulkan pembangunan melalui sumber pembiayaan dari APBN atau APBD 2024. Tahun ini baru akan kami usulkan, karena APBD 2023 kan sudah disahkan," pungkasnya. (drm)