Dirangkum Tribunjogja.com dari berbagai sumber media, Ahmad Dahlan Rais sempat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2004 silam.
Diwartakan media pada 1 Juni 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggagalkan langkah Ahmad Dahlan Rais untuk menjadi anggota DPD mewakili Jawa Tengah.
Hal itu terjadi lantaran ada sengketa perhitungan suara dalam proses pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan perhitungan MK, Ahmad Dahlan Rais memperoleh suara yang lebih sedikit daripada lawannya, Achmad Chalwani.
Untuk itu, Ahmad Dahlan Rais gagal jadi anggota DPD mewakili Jawa Tengah.
Kuasa hukum Ahmad Dahlan Rais, yaitu Achmad Cholidin, mengatakan bahwa kliennya sudah menerima keputusan MK.
“Kita harus menerima karena putusan MK itu kan bersifat final,” kata Achmad Cholidin kepada wartawan.
Itulah profil dan fakta-fakta tentang Ahmad Dahlan Rais, adik kandung Amien Rais yang masuk daftar calon Ketua Umum PP Muhammadiyah 2022-2027. (Tribunjogja.com/ANR)