Upah Minimum 2023

Soal Kenaikan Upah Minimum 2023, Menaker : Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah

"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.

 

Maka dari itu, mengenai gaji, lanjut Menaker, diperlukan dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. "Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah. Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha," pungkas dia. (*)

Berita Terkini