Kandidat Panglima TNI

Panglima TNI Pensiun 21 Desember Mendatang, DPR Sampai Saat Ini Belum Terima Surpres dari Presiden

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Meski masa dinas Jenderal Andika Perkasa kurang dari dua bulan lagi, hingga saat ini belum diketahui apakah Presiden Jokowi akan memperpanjang jabatannya atau menggantinya.

DPR pun juga belum menerima surat presiden terkait dengan pergantian Panglima TNI.

Dikutip dari Kompas.com, informasi mengenai belum adanya surpres dari Presiden Jokowi ke DPR ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pergantian Panglima TNI merupakan wewenang Presiden Jokowi.

Untuk itu, pihaknya meminta semuanya menunggu keputusan dari Presiden Jokowi apakah akan memperpanjang jabatan Panglima TNI atau mengganti dengan pejabat yang baru.

"Saya pikir, karena itu kewenangan presiden, ya kita tunggu saja," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Baca juga: Respon KSAD Dudung Abdurachman saat Ditanya soal Peluang Jabat Panglima TNI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sudah ada mekanisme terkait pensiunnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Ketika ditanya mengenai siapa sosok yang disiapkan untuk menggantikan Andika Perkasa, Mahfud bilang hal itu akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.

"Enggak tahu, itu Presiden itu. Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja," kata Mahfud MD.

Untuk diketahui, Andika Perkasa telah menjabat sebagai panglima TNI sejak 17 November 2021.

Mengenai segera pensiunnya Andika Perkasa, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut masa jabatan Andika bisa diperpanjang selama disetujui oleh Jokowi.

“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” kata Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (*)

 

Berita Terkini