TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belasan sekolah di DI Yogyakarta (DIY) dilaporkan ke lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY oleh masyarakat terkait adanya dugaan pungutan uang wali murid.
Asisten ORI perwakilan DIY Muhammad Rifki mencatat, setidaknya ada 18 sekolah yang telah dilaporkan masyarakat ke lembaga pengawas layanan publik itu.
"Ada 18 laporan yang kami terima. Itu kurun waktu Juni sampai September 2022," katanya, dihubungi Jumat (23/9/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Angin Kencang Amuk Prambanan Klaten, Joglo Roboh, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Dia menjelaskan, 18 sekolah yang dilaporkan karena adanya pungutan itu terdiri dari dua sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), delapan merupakan sekolah mengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), kemudian delapan sisanya dari sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dari 18 sekolah yang diduga mengadakan pungutan uang terhadap wali murid, rata-rata adalah sekolah negeri.
"Paling banyak sekolah negeri. Swasta hanya satu, dua saja," terang dia.
Semua laporan dugaan pungli di sekolah itu kini masih dalam pengawasan dan penyelidikan dari ORI DIY.
Paling banyak, laporan itu disampaikan oleh orang tua murid secara langsung.
Meski tidak dipungkiri beberapa lembaga swadaya masyarakat juga turut melaporkan mengenai dugaan pungutan tersebut.
"Terbanyak laporan dari orang tua. Meski ada juga dari LSM. Ya, substansinya dugaan pungutan," ungkapnya.
Jika melihat apa yang tejadi, lanjut Rifki, masih banyak masyarakat yang enggan melapor atas adanya pungutan di sekolah.
Pasalnya, masih banyak sekolah-sekolah di pelosok daerah yang belum termonitor sejauh ini.
"Kalau melihat apa yang terjadi kemungkinan masih ada masyarakat yang belum lapor. Karena yang dilaporkan itu SMA atau SMK yang dekat dengan pusat kotanya. Yang pelosok-pelosok belum. Kemungkinan masih banyak," tegas dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, menolak adanya pungutan di sekolah apabila melanggar ketentuan.
Aji menjelaskan, biaya subsidi sekolah negeri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai standar pendidikan sangatlah kurang.