UU Perlindungan Data Pribadi

Daftar Data Pribadi yang Ada di UU PDP, Salah Satunya Data Catatan Kesehatan

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tips mengamankan data pribadi di akun Facebook.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar data pribadi yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022).

Data pribadi yang masuk dalam UU Perlindungan Data Pribadi meliputi data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:

  • nama lengkap
  • jenis kelamin
  • kewarganegaraan
  • agama
  • status perkawinan
  • dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

UU PDP juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi.

Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur Pasal 66 yang bunyinya:

Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Adapun undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.

 

Berita Terkini