Kemudian, pegawai perusahaan harus dilatih secara regular mengenai data privasi, literatur digital, dan etika digital.
“Lakukan penyimpanan data di tempat yang memenuhi standar keamanan yang memadai semisal infrastruktur awan yang memenuhi ISO 27001 dan yang standar yang lain,” terangnya.
Sedangkan, untuk pemerintah, Ridi menyebutkan pemerintah harus lebih mawas diri bahwa aturan dan petunjuk teknis (juknis) mengenai keamanan data dan privasi data wajib dituntaskan.
Pemerintah harus mulai berbenah dengan berbagai draft juknis yang masih tertunda.
“Peraturan pemerintah terkait UU ITE yang dikaji bersama dengan masyarakat dan belajar bagaimana negara lain mengadopsi perlindungan data privasi. Payung hukum menjadi mutlak ada untuk perlindungan data dan berperan sebagai mitigasi,” urainya. ( Tribunjogja.com )