Aturan Terbaru, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19
Pelanggan Kereta Api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster Covid-19.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, per tanggal 26 Agustus 2022.
Merujuk SE tersebut, maka pelanggan Kereta Api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster Covid-19.
Sedangkan penumpang berusia 6-17 tahunwajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.
Namun mulai 30 Agustus, hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,"katanya, Minggu (28/08/2022).
Meski disyaratkan vaksin booster Covid-19, namun pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan Kereta Api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan Kereta Api harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Penumpang Kereta Api jarak jauh pun diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Franoto.