TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan membacakan percakapan terdakwa Oon Nasihono dengan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di kawasan Malioboro.
Percakapan antara Haryadi Suyuti dengan terdakwa Oon Nasihono dibacakan saat sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Selasa (22/8/2022) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi secara daring ini, JPU KPK Rudy Dwi Prastyono dalam dakwaannya menyebut Oon dan Haryadi telah saling kenal sejak awal 2019.
Baca juga: Brigadir J Hari Ini Wisuda, Ini Sosoknya di Mata Rektor UT Tempatnya Kuliah
Oon dikenalkan kepada Haryadi Suyuti oleh Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
PT Java Orient Property merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Oon merupakan Vice President Real Estate Summarecon.
Sementara penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti.
Dituliskan dalam dakwaan, pada 2017 Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan penerbitan IMB apartemen ini.
Hal ini menyangkut lokasi yang direncanakan untuk dilakukan pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan atas pengajuan PT Java Orient Property, masuk dalam kawasan cagar budaya.
Titik itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.
Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter.
Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.
Pada awal 2019, Terdakwa Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya.
Tanggal 7 Februari 2019, saat Dandan Jaya via WhatsApp menanyakan perihal waktu presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Property di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Haryadi pun menjawab.
"Ass.wr.wb, Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan sy perlu medical cek up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih, salam-hs," jawab Haryadi kepada Dandan.
Selain itu, Haryadi disebut menyampaikan pesan WhatsApp lain kepada Dandan.