Berita Kulon Progo Hari Ini

Penyembelihan Hewan Kurban di Kulon Progo Disarankan di RPH Atau Lokasi Hewan Ternak

Penulis: Sri Cahyani Putri
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakor Forkopimda terkait cipta kondisi dan stabilitas wilayah jelang Iduladha 2022.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penyembelihan hewan kurban saat Iduladha di Kabupaten Kulon Progo disarankan untuk dilakukan di rumah pemotongan hewan ( RPH ) ataupun lokasi hewan ternak berada.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo , Aris Nugroho atas saran dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat saat rapat koordinasi cipta kondisi dan stabilitas wilayah jelang Iduladha 2022. 

Aris mengatakan langkah ini untuk mengurangi penyebaran penyakit mulut dan kuku ( PMK ) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Kulon Progo . 

Baca juga: Puluhan Anak di Lereng Gunung Merapi Klaten yang Terlempar PPDB karena Zonasi Dibuatkan Kelas Baru

Nantinya setelah hewan kurban disembelih di lokasi hewan ternak berada, dagingnya bisa dibagikan kepada masyarakat yang menerima.

Selain itu, penyembelihan bisa melalui RPH .

Di Kulon Progo ada 1 RPH yang dikelola oleh pemerintah kabupaten setempat yang berada di kompleks pasar hewan terpadu Pengasih. Namun kemampuan potongnya terbatas hanya mampu 30 ekor. 

"Sekarang sudah ada pendaftar 15 orang. Untuk penyembelihan di hari Sabtu (9/7/2022) dan Senin (11/7/2022) masih kosong. Sementara di hari Minggu (10/7/2022) sudah penuh," ucap Aris saat ditemui, Senin (4/7/2022). 

Sedangkan bagi panitia atau takmir yang ingin menyembelih secara mandiri harus mengajukan rekomendasi ke DPP Kulon Progo terkait tempat penyembelihan sesuai aturan seperti lokasinya luas dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 

"Harapannya juga hewan ternak yang akan dikurbankan datangnya semepet mungkin dengan pelaksanaan penyembelihan untuk mengurangi mobilitas," kata Aris. 

Kepala Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil berharap kepada sohibul kurban agar membeli hewan kurban yang kondisinya sehat dan tidak cacat sesuai sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ada. 

Baca juga: Sekber Keistimewaan DIY : Hentikan Kekerasan Kedepankan Persaudaraan

"Apabila ada hewan kurban terkena PMK dengan gejala kronis ringan hukumnya sah. Kemudian jika gejala kronisnya berat tidak sah. Sementara jika gejala kronis berat namun sembuh pada 10-13 Dzulhijjah maka diperbolehkan untuk hewan kurban . Tetapi bila kesembuhan setelah 10-13 Dzulhijjah dianggap sedekah bukan kurban ," jelasnya. 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat di Kulon Progo agar tetap menjaga kerukunan meski ada perbedaan pelaksanaan Iduladha . (scp) 

Berita Terkini