Terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan menyatakan pemberhentian P dan H sudah memiliki dasar hukum.
Namun keduanya bisa mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
Keberatan bisa disampaikan ke Badan Pertimbangan ASN, kemudian bisa berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun penyampaian keberatan tersebut memiliki batas waktu.
"Tenggat waktunya 15 hari sejak sanksi resmi diberikan, jika tidak ada keberatan maka yang bersangkutan dianggap sudah menerima sanksi," kata Sunawan. (alx)