Berita Gunungkidul Hari Ini

Setelah Memecat 2 ASN, BKPPD Gunungkidul Masih Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Lain

Penulis: Alexander Aprita
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar ditemui pada Jumat (01/07/2022).

Terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan menyatakan pemberhentian P dan H sudah memiliki dasar hukum.

Namun keduanya bisa mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.

Keberatan bisa disampaikan ke Badan Pertimbangan ASN, kemudian bisa berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun penyampaian keberatan tersebut memiliki batas waktu.

"Tenggat waktunya 15 hari sejak sanksi resmi diberikan, jika tidak ada keberatan maka yang bersangkutan dianggap sudah menerima sanksi," kata Sunawan. (alx)

Berita Terkini