ATURAN Baru PPDB SMP 2022 Jalur Zonasi Wilayah di Kota Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Joko Widiyarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdik Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ada aturan main baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Yogyakarta. 

Sebagai informasi, PPDB tahun ajaran 2022/2023 untuk jenjang SMP Kota Yogyakarta bakal dibuka 10-13 Juni 2022 mendatang.

Ada beberapa perubahan yang dilaksanakan eksekutif dalam seleksi kali ini, agar pemerataan bisa semakin terealisasi.

Di antaranya yang paling mencolok adalah pengurangan persentase di sektor zonasi wilayah.

Jikalau tahun 2021 lalu mencapai 20 persen, saat ini hanya disisakan 15 persen saja.

Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrgaga (Dikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori pun menandaskan, bahwa hal itu demi upaya pemerataan.

"Ini untuk pemerataan di sekolah di sisi utara dan selatan. Karena di Kota Yogya ini mayoritas SMP di utara kan, ada 11 di utara, 5 di selatan. Jadi, strategi agar akses zonasi bisa diatasi," ungkapnya, Selasa (31/5/22).

Budi menerangkan, setiap tahunnya, PPDB digelar dengan menimbang polemik-polemik yang muncul di tengah warga masyarakat.

Dalam artian, pihaknya terus berupaya, untuk menyesuaikan peraturan terkait PPDM ini dengan kondisi sosial dan pendidikan Kota Yogyakarta. 

"Misalnya, tentang sebaran sekolah dan bagaimana bisa mengakomodasi seluruh masyarakat mengakses PPDB. Nah, makanya, kami berupaya yang wilayah Kota Yogya selatan dapat ditambah kursinya," terangnya.

"Kuotanya diperbanyak di Kota Yogya selatan dan di utara lebih kecil. Mudah-mudahan saja, dengan metode ini, jarak paling jauh yang diterima antara utara dan selatan nanti tidak terlalu jauh," lanjut Kadisdikpora.

Namun, ia menegaskan, secara prinsip antara Kota Yogya selatan dan utara tidak ada bedanya, lantaran calon peserta didik bisa mendaftarkan diri di sekolah idamannya, melalui PPDB zonasi mutu.

Dijelaskannya, Diskdikpora membuka kuota sampai 44 persen di zonasi itu.

"Kita memberikan akses kepada calon peserta didik yang tempat tinggal dekat sekolah. Tapi, siswa yang mempunyai nilai bagus, prestasi bagus juga dapat mengakses sekolah yang diinginkan tentunya," jelas Budi.

Di samping itu, tersedia pula jalur lain, seperti bibit unggul 10 persen, prestasi luar kota 10 persen, afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu (pemilik Kartu Menuju Sejahtera) 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen, hingga jalur mutasi orang tua yang berkuotakan 5 persen.

Halaman
12

Berita Terkini