Pemkot Yogyakarta Tak Terapkan Sanksi Tipiring pada Pelanggar Prokes, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Operasi Keselamatan Progo 2022 memberikan imbauan dan kampanye protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih enggan menerapkan sanksi tipiring pada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yang perlu dilakukan adalah membangun kesadaran masyarakat. 

Ia mengatakan penegakan protokol kesehatan lebih menitikberatkan pada tingkat kedisiplinan, terutama dalam memakai masker.

Apalagi saat ini masker sudah dianggap sebagai identitas.

"Penegakan prokes itu lebih pada tingkat kedisiplinan. Masker itu kan saat ini sebagai identitas, bisa kita lihat, beda dengan cuci tangan atau pakai hand sanitizer. Ya kita bangun kesadarannya kalau memang belum ada kesadaran untuk disiplin prokes,"katanya, Minggu (20/03/2022).

Haryadi melanjutkan sanksi yang terberat adalah menularkan COVID-19, terutama bagi orang yang tidak memakai masker.

Selain bisa menularkan, orang yang tidak memakai masker pun bisa tertular virus tersebut. 

Langkah pencegahan yang tepat adalah dengan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. 

"Petugas kami, Satpol PP itu selalu membawa stok masker. Kalau ada yang nggak pakai masker langsung dikasih. Kami ini kan pelayan publik, ya semestinya kami melayani,"lanjutnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto, mengakui pelanggaran prokes yang paling banyak adalah tidak memakai masker atau tidak memakai masker dengan benar. 

Pihaknya pun kemudian memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman pentingnya memakai masker.

"Selama ini kami masih persuasif, belum ada yang sampai kena sanksi. Kami mengedepankan edukasi, membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan,"ungkapnya. 

Selain itu, ia juga mengimbau agar pelaku usaha untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut pantauannya masih ada pelaku usaha yang tidak memiliki barcode PeduliLindungi. (*)

Berita Terkini