TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) minggu lalu telah menyelesaikan draf pertama Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terkait kelanjutan proses investigasi dugaan kekerasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Draf LAHP yang telah diselesaikan itu masih membutuhkan koreksi sebelum diumumkan ke publik.
Meski begitu, Ombudsman RI perwakilan DIY menyimpulkan terdapat maladministrasi di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta .
"Draf sudah sampai di meja saya. Kesimpulannya ada maladministrasi dalam kejadian itu. Karena memang SOPnya enggak ada. Detailnya masih harus koreksi lagi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masturi, Selasa (1/3/2022).
Budhi mengatakan, LAHP tersebut nantinya akan diserahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk bahan pengambilan langkah tindak lanjut atas dugaan kekerasan di dalam lapas.
Baca juga: 3 Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta Diambil Sumpah Saat BAP di Ombudsman
Dua kemungkinan yang akan direkomendasikan Ombudsman RI Perwakilan DIY yakni bisa saja berkaitan dengan pembenahan administrasi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta , atau sanki tertentu.
"Kalau diberikan bibit pembinaan tapi tidak dilakukan perbaikan sistemnya kan akan terulang lagi percuma juga gitu kan. Maka ada dua itu kemungkinan sarannya. Sangat mungkin sarannya penjatuhan sanksi," tegas Budhi.
Secepatnya, draf kesimpulan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan kasus kekerasan di lapas itu akan diselesaikan.
Sebagai pengingat, sejumlah mantan WBP mengadu ke ORI DIY pada 1 November 2021 silam, terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem , Sleman. Peristiwa ini turut menjadi perhatian Komnas HAM.
Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir.( Tribunjogja.com )