Tribunjogja.com Yogyakarta -- Kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah di Indonesia masih berlangsung. Satu diantaranya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kalaupun ada, harganya bisa tak wajar alias bukan harga pasaran minyak goreng sawit saat ini.
Hingga Senin (21/2/2022), warga Kabupaten Gunungkidul kesulitan mendapatkan minyak goreng (migor) kemasan selama beberapa waktu terakhir.
Kebijakan satu harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat disebut sebagai salah satu penyebabnya.
Kepala Seksi Distribusi, Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul, Sigit Haryanto mengungkapkan bahwa keterbatasan stok migor terjadi hampir di semua tingkatan.
"Terutama untuk yang migor kemasan satu harga, baik di swalayan, toko modern, hingga distributor itu stoknya terbatas," kata Sigit dihubungi Tribunjogja pada Senin (21/02/2022).
Menurutnya, stok migor kebanyakan tersedia di pasar tradisional. Kalaupun ada, harganya lebih tinggi dibanding kebijakan pusat, yaitu kisaran Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liter sesuai merek serta kebijakan tiap penjual.
Menurutnya, stok migor kebanyakan tersedia di pasar tradisional. Kalaupun ada, harganya lebih tinggi dibanding kebijakan pusat, yaitu kisaran Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liter sesuai merek serta kebijakan tiap penjual.
Sigit tak menampik kebijakan satu harga oleh pusat berpengaruh pada kelangkaan stok migor kemasan. Pasalnya, produsen hingga distributor juga tak ingin merugi.
"Sebab secara kondisi ekonomi harga minyak memang sedang naik, lalu dipaksa dengan kebijakan satu harga tersebut," jelasnya.
Komentar Komunitas Milenials Exporter
Kondisi pasar yang tak stabil itu turut dirasakan oleh Komunitas Milenials Exporter Yogyakarta .
Ketua Komunitas Milenials Exporter Yogyakarta, Fachruddinsyah Nasution mengatakan, kelangkaan minyak goreng saat ini mengganggu stabilitas barang ekspor dari beberapa anggotanya.
Apalagi sejak Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor semua produsen tidak dapat lagi mengirim minyak goreng sawit keluar negeri.
Kebijakan itu bertujuan supaya stok minyak goreng sawit dalam negeri tetap terjaga.
Namun harga jual di luar negeri yang lebih tinggi membuat para produsen dan eksportir memilih pasar keluar negeri.