Terlebih bangunan di kawasan itu mayoritas adalah warisan budaya.
Selain itu pengelola toko juga tak diperkenankan memanfaatkan muka toko yang dulunya dipakai PKL untuk berjualan.
"Mereka (pemilik toko) juga akan memperbaiki. Di samping itu yang tidak boleh toko memperluas dagangannya sampai keluar dari tokonya," terang Sultan.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengungkapkan, Pemkot Yogyakarta bertanggung jawab terhadap kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di kawasan tersebut.
Malioboro akan dijaga sedemikian rupa karena wilayah itu merupakan cagar budaya.
"Marilah bersama-sama menyebut Malioboro sebagai cagar budaya. Tugas lain kami adalah meramaikan Teras Malioboro 1 dan 2," ujarnya. ( Tribunjogja.com )
Baca tanpa iklan