Mall dan bioskop
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 60 persen, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat ibadah dan fasilitas umum
9. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
10. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 25 persen dengan mengikuti prokes.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kegiatan seni budaya dan hajatan
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 mulai hari ini, Selasa (8/2/2022).
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.