Aturan Main Baru Pembatasan PPKM level 3 Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Level 3 - Foto dok ilustrasi: Peta Sebaran Kasus Per Provinsi 30 Agustus 2021

Alasan penerapan PPKM level 3

Luhut menuturkan, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

Pemerintah memutuskan segera menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus level 3. Kebijakan itu diterapkan akibat kenaikan jumlah kasus Covid-19 di tengah gelombang varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM Level 3 itu diterapkan di sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022), dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Menurut Luhut, PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung dilakukan bukan karena tingginya jumlah kasus melainkan rendahnya pelacakan (tracing).

Sedangkan untuk Bali, PPKM level 3 segera diberlakukan karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

(*/)

Berita Terkini