Tarif Parkir 'Nuthuk' Rp350 Ribu di Sekitar Malioboro, Dishub Kota Yogya Tegaskan Lokasi Tak Berizin
Tempat parkir di Jalan Margo Utomo yang terindikasi 'nuthuk' hingga Rp350 ribu dan viral di media sosial tidak mengantongi izin dari Pemkot setempat
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub( Kota Yogyakarta memastikan tempat parkir di Jalan Margo Utomo, yang terindikasi 'nuthuk' hingga Rp350 ribu dan viral di media sosial tidak mengantongi izin dari Pemkot setempat.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan di wilayahnya hanya terdapat tiga tempat khusus parkir (TKP) yang bisa menampung bus, maupun kendaraan-kendaraan besar pariwisata lain.
"Hanya tiga TKP yang berizin, ya, itu BI (Bank Indonesia), Ngabean dan ABA (Abu Bakar Ali). Kami belum pernah menerbitkan izin parkir selain di lokasi tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, seandainya insiden nuthuk terjadi di parkiran berizin, pihaknya memastikan langsung mengambil sikap tegas.
Baca juga: VIRAL Tarif Parkir Nuthuk hingga Rp350 Ribu di Sekitaran Malioboro, Pemkot Yogya: Tidak Ada Ampun!
Baca juga: Revitalisasi Trotoar Jalan KHA Dahlan Rampung, Pemkot Yogyakarta: Tak Boleh Ada Aktivitas Parkir
Namun, saat perilaku nuthuk tarif parkir itu dilakukan oleh oknum-oknum ilegal, maka Dishub tak punya kewenangan.
"Kalau itu di tempat khusus parkir, atau bahkan tepi jalan umum yang surat tugas parkirnya dari kita, tidak perlu ditanya lagi, langsung saya tutup itu," tandas Agus.
"Tapi, kalau dia tidak punya izin, apa yang mau saya tutup, atau saya cabut? Apalagi, itu kan tanah orang ya, pribadi. Situasinya sekarang kurang lebih begitu," lanjutnya.
Namun, imbuh Kadishub Kota Yogyakarta, parkir ilegal bukan berarti tak dapat ditindak.

Akan tetapi, wewenang tidak berada di instansi yang dipimpinnya, karena telah masuk ranah pelanggaran hukum dan bukan domain Dishub lagi.
"Nah, begitu maksud saya, persoalan ini kan ada ruang-ruangnya. Kalau masuk perbuatan melawan hukum kan bukan domain kami. Tapi, pasti kami akan koordinasikan dengan teman-teman di kepolisian itu," cetusnya.
Lebih lanjut, di samping menggencarkan edukasi pada masyarakat terkait pentingnya izin aktivitas perparkiran, pemahaman kepada wisatawan pun tentu harus lebih ditekankan, agar tertib berhenti di TKP-TKP resmi.
"Saya rasa semua sudah tahu lah, parkir wisata di kota (Yogyakarta) ada tiga itu. Kemudian, one gate system ini masih berlaku juga loh, setiap hari," urainya.
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial terkait tarif parkir di sekitaran Malioboro Yogyakarta mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat.
Dalam unggahan tersebut, si pengunggah yang mengaku sebagai pelancong menyebut bahwa ia beserta rombongan harus membayar tarif parkir yang dinilai di luar batas wajar.