Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Bantul jadi Prioritas APBD Tahun 2022

Penulis: Santo Ari
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Bantul

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantul akhirnya mengesahkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul Tahun 2022.

Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (30/11/2021) kemarin.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022, diamanatkan dalam pasal 3 bahwa batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan kategori kapasitas fiscal daerah, Kabupaten Bantul kategori tinggi, maka defisit APBD Kabupaten Bantul berkisar 5 persen.

Baca juga: Heboh Dokter Gadungan Elwizan Aminudin di PSS Sleman, PT LIB: Kalau Seperti Ini Bahaya

Berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran. Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati bahwa pendapatan Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.038.739.472.633.

Sementara Rencana Belanja Daerah Untuk mencukupi kebutuhan belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, maupun belanja transfer telah disepakati sebesar Rp 2.144.344.502.054.

Sedangkan Defisit sebesar Rp 105.605.029.421. Rencana pembiayaan Penerimaan pembiayaan Rp 141,105,029,421. Pengeluaran pembiayaan Rp 35.500.000.000 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp105,605,029,421.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul, Subhan Nawwawi menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan, penanganan Pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi tetap harus menjadi prioritas pada tahun 2022.  

Dalam kesempatan itu, Banggar juga memberikan beberapa saran agar pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2022 nantinya dapat memperhatikan alokasi waktu yang tersedia.

"Sehingga dapat sesuai target dan sasaran, serta dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundangan," ujarnya, Kamis (2/12/2021). 

Selain itu ia juga berpesan agar Pemerintah Daerah dapat mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Hal itu mengingat dana transfer dari pemerintah kepada desa cukup besar.

"Agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran," tandasnya.

Sementara itu dalam pendapat akhirnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang yang telah menyumbangkan waktu dan pikiran dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 melalui sidang-sidang komisi dan badan anggaran. Hingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama.  

"Selanjutnya kami sepakat sepenuhnya dengan hasil pencermatan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang APBD Tahun Anggaran 2022," tandasnya.

Melalui ini, Bupati berharap semua pihak mampu mewujudkan masyarakat Bantul yang lebih sejahtera.

Terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Helmi Jamharis memastikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sudah meng-cover kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Baca juga: BIN Kejar Vaksinasi Dosis Pertama di Kulon Progo Capai Target 100 Persen Pada Desember 2021

Dijelaskannya, anggaran penanganan kesehatan telah ter-cover di Dinas Kesehatan, sementara anggaran pemulihan ekonomi tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan.

"Insyaallah kebutuhan penanganan Covid-19 untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi sudah ter-cover di APBD 2022," ungkapnya.

Selain menganggarkan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, sesuai amanat Pemerintah Pusat pihaknya juga menambah anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) 5-10 persen. Jika di tahun ini besaran BTT Rp 32 miliar, maka di tahun 2022 menjadi Rp 35 miliar.

"Harapannya jika terjadi kebutuhan dana reguler di Dinas Kesehatan atau OPD lain kurang memadai masih ada saving anggaran di BTT itu," tandasnya. (nto) 

Berita Terkini