Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Tidak Implementasikan Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

TRIBUNJOGJA.COM - Perguruan Tinggi akan mendapatkan sanksi bila tidak mengimplementasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal itu diungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Nadiem menegaskan, perguruan tinggi yang tidak menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) akan mendapatkan sanksi.

Sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak mengimplementasikan mekanisme PPKS ini diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek 30/2021 tentang PPKS yang terbit pada 31 Agustus 2021.

“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak real-nya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021), dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Nadiem mengatakan, sanksi terhadap peguruan tinggi ini penting agar pimpinan kampus memahami urgensi dan keseriusan pemerintah guna memberantas dan menangani kasus kekerasans seksual.

Ia berharap ada perubahan paradigma di perguruan tinggi terkait kasus kekerasan seksual. Harapannya Permendikbud Ristek 30/2021 ini bisa mengubah pandangan bahwa adanya kekerasan seksual di kampus sebagai aib yang harus ditutupi.

“Yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini, sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual,” ujar dia.

Nadiem juga menyebut, kampus wajib melakukan pendampingan, termasuk konseling serta bantuan hukum untuk si pelapor jika sudah menerima aduan kekerasan seksual.

Menurutnya, kampus harus bisa menyediakan rumah aman apabila dibutuhkan serta menjamin keamanan korban atau saksi terkait kasus kekerasan seksual.

“Dan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaannya, enggak boleh berdampak pada pendidikannya yang melapor,” kata dia.

Selanjutnya, kampus harus memerhatikan proses pemulihan korban, termasuk bantuan medis dan psikologis. Ia mengatakan, masa pemulihan ini juga tidak boleh mengurangi hak pembelajaran atau kepegawaian korban. Terakhir, kampus perlu memberikan sanksi adminitratif kepada pelaku kekerasan seksual.

“Kalau tidak ada sanksi, ya tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin, itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan atau memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dia dalam kampus,” ucap dia.

Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/18375701/nadiem-ada-sanksi-jika-kampus-tak-terapkan-pencegahan-dan-penanganan?page=all#page2

Berita Terkini