TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara sendiri sudah dilakukan seusai polisi melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx oleh penyidik di Bali.
Penetapan tersangkan dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Setelah resmi menjadi tersangka, rencananya penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.
Baca juga: Jerinx Bebas, Keluar Lapas Dijemput Sang Istri, Nora dan Personel SID
Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.
Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.
Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)