Jerinx Bebas, Keluar Lapas Dijemput Sang Istri, Nora dan Personel SID

Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021).

Editor: ribut raharjo
zoom-inlihat foto Jerinx Bebas, Keluar Lapas Dijemput Sang Istri, Nora dan Personel SID
KOMPAS.com/Ach. Fawaidi
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan

BADUNG, TRIBUN - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021).

Sang istri, Nora Alexandra dan dua personel SID lainnya menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan. Pantauan Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.

Bersama Nora, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas. Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar usai resmi bebas dari jeruji besi.

"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sembari pergi meninggalkan media di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Usai memberikan pernyataan singkat itu, Jerinx menaiki mobil dan meninggalkan lapas.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memohon maaf karena Jerinx tak bisa memberikan komentar ke pewarta. Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan pribadi Jerinx.

"Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.

Usai bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.

"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia lalu divonis satu tahun dua bulan penjara. Perjalanan kasus Jerinx berlanjut ke tingkat kasasi Kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved