Status PPKM Naik Menjadi Level 4, Pemkab Magelang Perketat Proses 3T

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan PPKM Level 4, Polres Magelang Bersama TNI Gelar Operasi Yustisi Simpatik

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Magelang diperpanjang hingga 09 Agustus 2021 mendatang.

Peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 menempatkan Kabupaten Magelang harus naik status dari PPKM Level 3 menjadi Level 4.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, menuturkan dengan naiknya status PPKM menjadi level 4 membuat wilayah Kabupaten Magelang akan melakukan pengetatan terutama pada proses tracing , testing, dan treatment (3T).

"Kami akan perkuat lagi untuk proses 3T Karena, naiknya angka kasus konfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang dipengaruhi proses ini (3T) yang terus masif dilakukan. Di antaranya, melakukan tes Swab PCR , semakin banyak warga yang dites maka akan lebih mudah untuk menanganinya," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Selasa (03/08/2021).

Berdasarkan laporan harian satgas Covid-19 di Kabupaten Magelang pada Senin (02/08/2021) terdapat 165 kasus baru pasien terkonfirmasi positif.

Adapun secara kumulatif, pasien terkonfirmasi di Kabupaten Magelang mencapai 21.135 orang. Dengan rincian, 1920 dalam penyembuhan, 18.303 sembuh, dan 912 meninggal dunia.

"Masih ditemuinya kasus baru positif Covid-19 menandakan virus ini masih ada. Sehingga tidak boleh anggap enteng, prokes harus tetap dijalankan jangan sampai lalai. Sampai benar-benar tidak ada lagi kasus baru yang ditemui," terangnya.

Sementara itu, untuk aktivitas masyarakat selama perpanjangan masa PPKM Level 4, lanjutnya, akan disesuaikan dengan aturan Inmendagri yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Di mana, untuk pelaksanaan  kegiatan belajar mengajar semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

"Untuk supermarket, toko atau tempat usaha, dan pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan dengan kapasitas pengunjung  hanya boleh 50 persen  serta jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, pasar rakyat diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Ia menambahkan,secara keseluruhan aturan pada PPKM Level 4 masih sama dengan aturan masa pembatasan sebelumnya.

Sehingga, diharapkan masyarakat bisa bekerja sama untuk mematuhi kebijakan dalam mengendalikan kasus Covid-19.

"Kalau aturaanya masih sama saja.Tentu,  diharapkan bersama, dengan adanya perpanjangan masa pembatasan bisa menekan kasus penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Magelang," imbuhnya. (*)

Berita Terkini