TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan pada 3-9 Agustus 2021.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut.
Seluruh kabupaten/kota di wilayah ini belum mengalami penurunan level, atau masih bertahan di level 4.
Untuk diketahui, daerah yang diberlakukan level 4 jika terdapat situasi di mana ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, kemudian lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
"Jadi kita sudah lihat dan pelajari perpanjangan yang dimuat di Instuksi Mendagri. Nampaknya perpanjangan level 4 nya tidak berbeda dibanding kemarin waktu PPKM level 4. Saya kira kita tetap melanjutkan saja seperti kemarin," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di kantornya, Selasa (3/8/2021).
Artinya aktivitas ekonomi masyarakat dalam perpanjangan PPKM ini masih dibatasi.
Misalnya terkait jam operasional tempat usaha maksimal hingga pukul 20.00 WIB malam dan mall yang belum diizinkan untuk buka.
Restoran diperkenankan membuka layanan makan di tempat asal waktu makan dibatasi sebanyak 20 menit.
Untuk kawasan Malioboro pun juga belum dibuka sepenuhnya.
"Malioboro masih (buka) separuh," terangnya.
Disinggung adanya sejumlah ruas jalan yang kini tak lagi mengalami penyekatan, Aji mengungkapkan bahwa sebenarnya kebijakan penyekatan tidak diatur dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri maupun Instruksi Gubernur DIY.
Langkah itu merupakan inisiatif pemerintah setempat dalam upaya membatasi mobilitas warganya.
Tak menutup kemungkinan, jika jalanan terpantau ramai, pihaknya akan kembali melakukan penyekatan di lokasi tersebut.
"Itu adalah hal teknis yang dilakukan teman-teman untuk mengurangi mobilitas. Kalau kita lihat ada pergerakan cukup padat lagi penyekatan mungkin akan diberlakukan kembali," terangnya. (*)