CPNS 2021

Kejaksaan RI Buka 17 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S2, Simak Jurusan yang Dibutuhkan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021

10. Pengawal Tahanan/Narapidana 494 formasi
- SMA Sederajat

11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah 43 formasi
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Teknik Sipil

12. Ahli Pertama Perencana 37 formasi
- S1 Ekonomi
- S1 Manajemen

13. Ahli Pertama Penerjemah 5 formasi
- S1 Bahasa Inggris
- S1 Bahasa Mandarin

14. Ahli Pertama Peneliti 3 formasi Jurnalis 2 formasi
- S2 Ilmu Hukum
- S2 Imu Sosial

15. Jurnalis
- D3 Komunikasi
- D3 Sosial Politik

16. Tenaga Kesehatan 10 formasi
- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut
- 1 Formasi Spesialis Anak
- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum
- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf
- 1 Formasi Spesialis Forensik
- 1 Formasi Spesialis Kandungan
- 1 Formasi Spesialis Mata
- 1 Formasi Spesialis Radiologi
- 1 Formasi Spesialis Rehabilitasi Medik
- 1 Formasi Spesialis THT

17. Pengadministrasi Penanganan Perkara 496 Formasi
- SMA Sederajat

Alur Sistem Seleksi CPNS

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Berita Terkini