Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka K sebagai pemohon terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta sebagai termohon dinyatakan gugur.
Hal itu disampaikan oleh hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Jumat (11/6/2021).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Eddy Sameaputty mengatakan ditolaknya dua dasar gugatan praperadilan yakni penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan penyitaan barang bukti tidak sah sebab hakim praperadilan berpendapat semua prosedur yang telah dilakukan oleh BBPOM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Sempat Melonjak, Pemkot Yogyakarta Berdalih Terjadi Penumpukan Hasil Lab
Jadi proses penyidikan dan penuntutan yang merupakan kewenangan masing-masing pejabat di tiap tingkatan tetap diteruskan.
"Sehingga setelah sidang praperadilan ini selesai sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) maka tidak dapat dilakukan upaya hukum maka kemungkinan menunggu apakah proses perkara pokoknya akan dilimpahkan ke pengadilan atau seperti apa itu kewenangan Kejaksaan Tinggi DIY," ucapnya.
Sementara, Kuasa Hukum BBPOM, Fahmi Reza mengatakan langkah selanjutnya penyidik BBPOM akan melanjutkan tindakan penyidikan yang berkas perkaranya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DIY.
"Sehingga tinggal dilanjutkan pada tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Klaster Keluarga Muncul di Ngrangsan Sleman, 36 Orang Positif, 1 Meninggal Dunia
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika K mengedarkan jamu pegel linu produksi CV PH yang berlokasi di Jawa Timur kepada pedagang di Kokap, Kulon Progo.
Hasil pemeriksaan BBPOM, jamu itu terlarang karena mengandung obat kimia keras yakni Paracetamol dan Dexamethason. (scp)