Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang lakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) mulai 01 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat rukun tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) karena memiliki potensi yang sama dalam penularan COVID-19.
Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, koordinasi dalam masa pembatasan akan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
"Semua unsur mulai dari jenjang RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga Karang Taruna akan dilibatkan dalam menangani COVID-19," jelasnya Kamis (03/06/2021).
Baca juga: Pelaku Usaha Kota Magelang Terdampak Covid-19 Bakal Terima Stimulus
Adapun pelaksanaan PPKM Mikro, lanjutnya, akan menyesuaikan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria zona.
Untuk zona hijau kriterianya tidak ada kasus COVID-19 di satu RT/RW , maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
"Kemudian, untuk zona kuning kriterianya apabila terdapat satu atau dua rumah terkonfirmasi positif covid-19. Adapun, cara penanganannya melakukan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi terpusat dan mandiri," ujarnya.
Sementara itu, untuk zona oranye dengan kriteria tiga sampai 5 rumah terkonfirmasi positif covid-19.
Adapun penanganan yang akan dilakukan sama seperti skenario pada zona kuning namun tempat ibadah dan tempat umum akan ditutup kecuali sektor esensial.
Sedangkan, zona merah dengan kriteria lebih dari lima rumah terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga: Peringati Hari Sepeda Sedunia, Pemkot Magelang Instruksikan Berangkat Kerja Naik Sepeda
Maka, pengendalian yang akan dilakukan masih sama dengan zona kuning atau oranye namun ada beberapa tambahan kebijakan.
"Skenario penanganan pada zona merah masih sama dengan zona kuning dan oranye. Tetapi ada tambahan kebijakan yang harus dijalankan yakni melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah terapapar hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau agar peran posko di tingkat Kelurahan hingga Kecamatan ditingkatkan dalam pemantauan di wilayahnya.
Begitupun dengan peran Satgas Jogo Tonggo dalam melaporkan hasil tracing dan pendataan pemetaan zona di tiap daerahnya melalui aplikasi jogotonggo.jatengprov.go.id.
"Semuanya harus dilakukan secara optimal meskipun wilayah Kota Magelang terkonfirmasi berada di zona kuning dan satu kelurahan berada di zona hijau," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )