TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera dimulai.
Menurut jadwal, proses seleksi PPDB DIY 2021 akan berlangsung mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Tribunjogja.com melansir dari kompas.com, berdasar data yang dilansir dari laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), tercatat 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) di DIY yang memiliki rerata nilai tes potensi skolastik (TPS) ujian berbasis komputer (UTBK) 2020 terbaik.
Baca juga: PPDB SMP 2021 Sleman : Pendaftaran Dibuka 22-23 Juni, Ini Kuotanya
Baca juga: Kuota Zonasi Mutu PPDB SMP Ditambah 5 Persen, Akses Penduduk Kota Yogyakarta Makin Luas
Berdasarkan Nilai UTBK 2020 Penilaian itu melibatkan 21.302 sekolah dan 662.404 peserta dari seluruh Indonesia.
Berikut daftar 10 SMA terbaik di DIY yang dilansir dari laman LTMPT:
1.SMAN 1 Yogyakarta
Urut nasional: 9
Rerata nilai TPS UTBK: 588,002
2. SMAN 3 Yogyakarta
Urut nasional: 12
Rerata nilai TPS UTBK: 585,96
3. SMAN 8 Yogyakarta
Urut nasional: 18
Rerata nilai TPS UTBK: 583,676
4. SMAN 2 Yogyakarta
Urut nasional: 31
Rerata nilai TPS UTBK: 577,078
5. SMAN 6 Yogyakarta
Urut nasional: 41
Rerata nilai TPS UTBK: 574,582
6. SMAN 9 Yogyakarta
Urut nasional: 51
Rerata nilai TPS UTBK: 572,032
7. SMAN 5 Yogyakarta
Urut nasional: 64
Rerata nilai TPS UTBK: 568,833
8. SMAN 1 Wonosari
Urut nasional: 94
Rerata nilai TPS UTBK: 564,457
9. SMAN 1 Kalasan
Urut nasional: 107
Rerata nilai TPS UTBK: 562,128
10. SMAN 7 Yogyakarta
Urut nasional: 124
Rerata nilai TPS UTBK: 559,444
ASPD Diusulkan Jadi Syarat PPDB
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, mengusulkan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD) sebagai salah satu syarat untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SMA atau SMK.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan telah mengajukan pergub terkait PPDB dengan tambahan penggunaan ASPD sebagai salah satu syarat zonasi PPDB.
"Draft pergub sudah kita ajukan kepada kementerian dalam negeri, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021. Yakni, peraturan gubernur dimintakan review ke kementerian dalam negeri kita akan lakukan perubahan sesuai dengan review," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021) lalu.
Baca juga: Disdikpora DIY Akan Buka Kanal Aduan Terkait Pelaksanaan PPDB 2021/2022
Baca juga: PPDB KKO Bantul Dilaksanakan Luring, Sekolah Siapkan Fasilitas Prokes
Draft pergub yang diajukan salah satu poin menyebut ASPD sebagai salah satu alat seleksi dalam proses PPDB.
Ia menjelaskan, dalam draft tersebut basis PPDB tetap menggunakan zonasi.
Menentukan zonasi dengan titik desa dipilih 3 SMA negeri terdekat sebagai zona satu.
"Kemudian zona 2 adalah 3 sekolah terdekat kedua, zona 3 adalah sekolah dalam DIY zona 4 di luar DIY. Itu untuk menentukan zona, kalau anak dalam satu zona perlakuannya sama," kata dia.
( kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 10 SMA Terbaik di DIY Berdasarkan Nilai Rerata UTBK"