PPDB Online 2021

Nilai ASPD Bakal Dijadikan Salah Satu Alat Seleksi dalam PPDB 2021/2022 di DI Yogyakarta

Penulis: Yuwantoro Winduajie
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY berencana untuk menggunakan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai salah satu alat seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD-SMP tahun ajaran 2021/2022.
 
"Disdikpora menghendaki ada ASPD untuk dimanfaatkan sebagai alat seleksi," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di kantornya, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Apa Pengertian Gencatan Senjata yang Sedang Dilakukan Palestina dan Israel? Ini Penjelasannya

Hal ini agak berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya, di mana proses seleksi menggunakan empat jalur. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, dan prestasi.
 
Di tahun ajaran 2021/2022, nilai ASPD bakal dijadikan aspek penilaian terakhir dalam proses seleksi siswa baru.

Dicontohkan Aji, jika kuota jalur zonasi di suatu sekolah sudah penuh, maka nilai ASPD akan dimanfaatkan sebagai salah satu komponen untuk menyeleksi siswa.

Di tahun sebelumnya, Pemda DIY pernah menerapkan metode yang mirip. Yakni dengan memanfaatkan nilai rapot siswa dalam proses seleksi. Pasalnya, pemerintah pusat memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN)

Akan tetapi hal itu menimbulkan penolakan. Pasalnya, tiap sekolah tidak memiliki standarisasi nilai rapot yang sama.

"Nah kalau di (jalur) zonasi sekolah tertentu berlebih maka kan harus ada seleksi, bisa saja menggunakan rapot. Tapi ingat, kan tahun kemarin pake rapot itukan gaduh karena setiap guru memberikan rapot nilainya tidak standar," jelasnya.
 
Karena muncul penolakan, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk menggunakan nilai Ujian Nasonal (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk mengukur kemampuan siswa.

Terkait langkah untuk menggunakan nilai ASPD, pihaknya masih berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, kementerian lah yang menentukan apakah langkah ini bisa diterapkan.

Baca juga: CEO PT PSIM Jaya Sebut Belum Ada Hal Khusus yang Dibicarakan dengan Atta Halilintar

Selain itu, saat ini Disdikpora DIY tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPDB. 

Pada PPDB kali ini sebagian besar bakal dilakukan secara daring mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Mungkin ada beberapa yang terpksa offline. Yakni orang yang memang betul tidak bisa memanfaatkan teknologi informasi," jelasnya. (tro) 

Berita Terkini