Jumlah Warga yang Dinyatakan Positif Covid-19 dari Klaster Masjid di Pundong Bertambah jadi 29 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19

"Dalam surat edaran Bupati kan sudah dijelaskan dan ditegaskan terkait PPKM mikro. Kami menyayangkan ada klaster di Bantul. Zona oranye dan merah tidak boleh ada kerumunan, termasuk kegiatan peribadatan,"katanya.

Pihaknya memperbolehkan ada kegiatan masyarakat di zona hijau dan kuning. Kendati demikian, warga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Wakil Bupati Bantul ini pun mengajak seluruh warga Kabupaten Bantul agar selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya agar penularan COVID-19 di Kabupaten Bantul tidak meluas. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Berita Terkini