Paket Makanan Misterius Berujung Maut

AKHIR Cerita Kasus Paket Sate Maut di Bantul, Motif NA Sakit Hati Tak Dinikahi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi ungkap kasus sate maut di Bantul di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021)

"Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu.

"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi,"jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasus itu mendapatkan perhatian dari banyak pihak apalagi kiriman sate maut beracun itu salah sasaran dan menewaskan bocah warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Minggu (25/4/2021).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih) memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021) (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Kata Pakar

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengatakan kasus pengirim paket sate beracun ini pada dasarnya sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Kronologi Lengkap Kasus Sate Maut

NFP (10) warga Pedukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Sewon, meninggal seusai memakan sate yang dibawa ayahnya, Minggu (25/4/2021).

Kejadian itu bermula Bandiman, ayah korban, yang merupakan driver ojek online tengah beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta.

Bandiman tiba-tiba datangi seorang perempuan muda yang bermaksud meminta tolong mengantarkan paket takjil.

Dari pengakuannya, perempuan itu berciri-ciri masih muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan baju berwarna krem.

"Dia mengatakan bahwa tidak punya aplikasi, dan meminta mengirimkan paket takil ke seseorang bernama Tomi di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul," ujarnya saat ditemui Selasa (27/4/2021).

Bandiman pun menyanggupi permintaan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini