Paket Makanan Misterius Berujung Maut

Pengirim Paket Sate Dicampur Potas Terancam Hukuman Ini Jika Berhasil Ditangkap

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengambil keterangan dari saksi kasus paket sate misterius | Bandiman memperlihatkan foto anaknya yang meninggal seusai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021)

TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta -- Misteri kiriman Paket Sate mengandung racun Potasium Sianida yang menewaskan NFP bocah asal Bantul berlahan menemui titik terang.

Pelayat datang ke rumah duka Senin (26/4/2021) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Berikut Fakta-fakta Kasus Kiriman Paket Sate yang Dikirim Perempuan Misterius :

1. Salah Sasaran

Paket sate mengandung racun Potasium Sianida it awalnya dikirimkan untuk Tomy warga Bantul.

Namun ditolak calon penerima karena tidak pernah pesan makanan itu kemudian diberikan kepada pengemudi Ojol yang dititipi paket.

Singkat cerita, dikonsumsi kelurga pengemudi Ojol kemudian mengakibatkan anak pengemudi ojol meninggal

2. Kategori Pembunuhan Berencana

Meski perempuan misterius yang mengirimkan paket sate Potasium Sianida belum terungkap kasus itu bisa dikategori pembunuhan berencana .

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus tersebut sudah masuk pembunuhan berencana.

“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Alasannya adalah ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

3. Ancaman Hukuman Pembunuhan Berencana

Pelaku bisa saja dihukum mati, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini