Rumus Hitung THR Bagi Pekerja Sesuai dengan Surat Edaran Menaker

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tribunjogja.com -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 termasuk cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja belum setahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

THR 2021 juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah juga telah menetapkan rumus menghitung THR keagamaan 2021.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja?

Cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum setahun

Bagi pekerja yang belum genap setahun bekerja juga berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional.

Namun, ketentuannya adalah bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun.

Dirangkum dari SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, cara menghitung THR bagi pekerja yang belum setahun bekerja adalah sebagai berikut:

(masa kerja:12) x 1 bulan upah

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Jika seorang pekerja mempunyai gaji atau upah sebulan Rp 3.800.000 dan masa kerja 8 bulan, maka berikut cara menghitung THR-nya:

(8:12 x 3.800.000) = Rp 2.533.333

Ketentuan penghitungan upah sebulan:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

- Pekerja harian

- Selain itu, pemerintah juga mengatur cara menghitung THR bagi pekerja harian. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja atau buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021:

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

- Dasar hukum dari kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR 2021 adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

THR PNS/Polri

Pemerintah pusat direncanakan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, anggota TNI dan Polri tahun 2021 lebih cepat yakni 10 hari sebelum Idul Fitri atau H-10.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/4/2021) yang lalu.

Menurut Susiwijono, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pencairan THR PNS 2021.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Tentunya hal itu menjadi kabar baik bagi para PNS, anggota TNI dan Polri jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

Terus berapa besaran THR PNS, TNI dan Polri untuk tahun ini ya?

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 (Kontan/Kompas)

Berita Terkini